A. Kebijakan Anti Penyuapan
Sebagai bentuk komitmen implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Telkomsigma, Perusahaan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan pedoman dan persyaratan ISO 37001:2016 SMAP yang berlaku serta wajib dilaksanakan oleh Komisaris, Direksi, seluruh Karyawan, dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama Telkomsigma dengan (delapan) ketentuan sebagai berikut:
- Melarang untuk menerima, meminta, memberikan, berjanji untuk memberi, atau menawarkan, pembayaran, hadiah atau keramahtamahan untuk mengamankan atau memberikan keuntungan bisnis yang tidak patut.
- Berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan persyaratan ISO 37001 : 2016, Peraturan Perundangan dan ketentuan global.
- Mematuhi kebijakan pengendalian Gratifikasi yang bersumber pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan – perubahannya.
- Pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
- Menjamin kerahasiaan dan keamanan Personel yang melaporkan pelanggaran penyuapan dari segala bentuk Tindakan balasan, intimidasi dan diskriminasi.
- Berkomitmen untuk terus menerus melakukan pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan perbaikan berkelanjutan.
- Menetapkan tim penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan termasuk penunjukkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang independen untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar ISO 37001 : 2016.
- Perusahaan menetapkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
B. Gratifikasi
Komitmen Insan Telkomsigma terkait pemberian dan/atau penerimaan hadiah, yaitu :
- Tidak diperbolehkan untuk menerima dan/atau memberi Hadiah, Cindera Mata, Jamuan Bisnis ataupun fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada
- Hanya akan mengadakan dan menerima Jamuan Bisnis dengan Mitra Usaha dan/atau pemangku kepentingan lainnya sepanjang hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan Perusahaan, atas beban Perusahaan dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dalam batas?batas yang wajar di tempat yang terhormat yang tidak menimbulkan citra negatif terhadap Perusahaan. Jamuan bisnis yang dapat diterima /diberikan Insan Perusahaan dalam rangka kegiatan bisnis (dan menjadi beban Perusahaan) adalah jamuan untuk menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha
- Menyerahkan Hadiah dan/atau Cinderamata yang diperoleh dari Mitra Usaha seperti plakat, trophy, dan sebagainya untuk disimpan di Perusahaan.
Hadiah dan Cinderamata yang diperbolehkan untuk diterima sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka:- Perkawinan
- Khitanan
- Musibah
- Penghargaan dari Perusahaan atas pencapaian prestasi yang bersangkutan
- Cindera Mata dari perusahaan lain dalam bentuk antara lain pulpen, agenda, kalender, dan lain?lain sejenisnya
- Mempengaruhi atau mengarahkan seseorang untuk memberikan ataupun menerima suap
- Dalam rangka menjaga atau memelihara hubungan bisnis, Perusahaan dapat mengeluarkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atas beban Perusahaan pada kondisi antara lain: hari raya keagamaan, perayaan ulang tahun, pisah-sambut pejabat Perusahaan, pernyataan simpati, dan kegiatan-kegiatan sosial
- Tindakan-tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan suap menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.