Tentang Kami

Mengenal Lebih Jauh Tentang Telkomsigma

Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi Perusahaan
Perluas
  • Pedoman Kerja Dewan Komisaris Telkomsigma telah diatur dalam Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No.33 Tanggal 19 Oktober 2019 Pasal 16 & 17
  • Pedoman Kerja Direksi Telkomsigma telah diatur dalam Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No.33 Tanggal 19 Oktober 2019 pasal 13 & 14 serta Peraturan Direksi PT Sigma Cipta Caraka Tentang Tata Laksana Kerja Direksi (Board Of Director Charter) Nomor: PD-000.002-R.00/STR-SBDC/XII/2021

 

 

Komite - komite
Perluas

Komite-Komite di bawah pengawasan Dewan Komisaris Telkomsigma telah diatur dalam Surat Sirkuler Keputusan Dewan Komisaris PT. Sigma Cipta Caraka Nomor : 080 /TS-DK/VIII/2020 perihal Susunan Keanggotaan Komite Audit dan Komite Perencanaan, Monitoring dan Remunerasi Dewan Komisaris.

Kebijakan GCG Telkomsigma
Perluas

Guna menjamin terlaksananya pengelolaan perusahaan secara profesional serta memenuhi komitmen perusahaan atas implementasi prinsip-prinsip GCG, Telkomsigma menetapkan Keputusan Direksi PT Sigma Cipta Caraka No.002/TELKOMSIGMA/BOD/IV/2020 Tentang Kebijakan Good Corporate Governance. Dengan mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Selain berdasar pada prinsip-prinsip tersebut, Telkomsigma dalam pelaksanaan tata kelolanya juga mengacu kepada pedoman pengelolaan GCG Telkom Group Nomor PD.602.00/r.00/HK000/COP-D0030000/2011 tanggal 20 Mei 2011.

Kebijakan Pengadaan Barang dan / Jasa
Perluas

Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa diatur dalam Peraturan Direksi PT Sigma Cipta Caraka tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Nomor PD-000.002-R.01/SUP-IOP/XII/2022. Maksud dan Tujuan dari ditetapkanya kebijakan ini adalah tersedianya panduan untuk mewujudkan standarisasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta memberikan referensi pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa agar:

a. menghasilkan Barang dan/atau Jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya,

lokasi, dan Mitra;

b. mendukung penciptaan nilai tambah di Perusahaan; dan

c. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan carayang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik;

 

Telkomsigma memiliki tanggungjawab terhadap Mitra dalam proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagai berikut :

 

  1. Melaksanakan proses kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Telkomsigma sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  2. Mitra akan diseleksi atas pertimbangan nilai manfaat yang dapat dberikan pada Telkomsigma secara keseluruhan termasuk tingkat kapabilitasnya untuk memenuhi kriteria yang disyaratkan;
  3. Pelaksanaan pengadaan tidak diskriminatif/adil sehingga memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon mitra dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu;
  4. Keputusan proses pengadaan diambil berdasarkan nilai manfaat yang tertinggi yang ditawarkan oleh Mitra, mencakup aspek teknis yaitu kualitas barang dan/atau jasa, layanan purna jual, ketepatan waktu, harga maupun aspek komersial lainya. Keputusan proses pengadaan akan dilakukan secara transparan melalui persetujuan pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan Matriks Kewenangan pada Prosedur Pengadaan;
  5. Adanya proses kualifikasi dan evaluasi kinerja mitra serta peninjauan berkala;
  6. Pengadaan Barang dan/atau jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, kompetifi, transparan, adil & wajar dan akuntabel.
  7. Menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  8. Dalam upaya Anti Korupsi Telkomsigma memiliki metode negosiasi E-Auction. Implementasi E-Auction bertujuan meminimalkan kontak fisik dengan calon mitra sehingga proses negosiasi berlangsung adil dan transparan;
  9. Pelaksanaan komitmen anti korupsi dan fraud dinyatakan dalam setiap perjanjian Pengadaan yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan, dilarang menawarkan atau memberi atau setuju untuk memberi hadiah, komisi atau dalam bentuk lainya kepada pegawai Telkomsigma serta tertuang dalam Prosedur Nomor SCC/SOP/1778/1765/003 tentang Prosedur Pengendalian Rekan Bisnis bahwa setiap Mitra wajib menandatangani komitmen Anti Penyuapan.

 

Kebijakan Manajemen Risiko
Perluas

Telkomsigma sebagai bagian dari Telkom Group, kami memiliki landasan utama penerapan manajemen risiko sesuai dengan?Peraturan Menteri BUMN No.2 Tahun 2023.?Penerapan manajemen risiko di lingkungan Telkomsigma mengadopsi kerangka kerja dari ISO 31000 – Risk Management Guidelines dan COSO ERM Framework, namun terdapat beberapa penyesuaian dengan karakteristik bisnis Telkomsigma yaitu sebagai penyedia jasa layanan terpadu di industri teknologi informasi. 

 

Landasan kebijakan dan (framework) kebijakan Telkomsigma berpedoman pada peraturan Direksi Telkom No. PD. 614.00/r.01/HK.200/COP-D0030000/2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Manajemen risiko Perusahaan (Telkom Enterprise Risk Management) dan Peraturan Direktur Keuangan Telkom No. PR.614.00/r.01/HK200/COP-I0000000/2022 Tanggal 30 April 2022 tentang Pedoman Implementasi Manajemen Risiko Perusahaan (Telkom Enterprise Risk Management). 

 

Secara internal, Telkomsigma merilis tiga perangkat peraturan manajemen risiko sesuai dengan peraturan internal & eksternal pada saat peluncurannya. Yang pertama adalah Peraturan Direksi Telkomsigma No. PD-000.001-R.00/SUP-GRM/IX/2022 yang menjelaskan Kebijakan Manajemen Risiko Telkomsigma dan diterbitkan pada tanggal 28 September 2022. Yang kedua adalah Peraturan Direktur Keuangan Telkomsigma Nomor PR-003.006-R.00/SUP-GRM/X/2022 yang menjelaskan pedoman penerapan manajemen risiko korporasi dan dirilis pada tanggal 6 Oktober 2022. Yang ketiga adalah Peraturan Wakil Direktur Governance & Risk Management Telkomsigma No. PK- GRM.020.R.00/SUP-GRM/XI/2022 dan dirilis pada tanggal 4 November 2022; yang menjelaskan proses bisnis manajemen risiko dalam perusahaan. 

 

Unit Internal Audit
Perluas

Sebagai elemen penting dari sebuah organisasi, kami memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi memberikan pandangan secara independen dan objektif mengenai kondisi pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan proses Tata Kelola Perusahaan dalam kegiatan bisnis kami. Tujuan dari fungsi ini yaitu untuk menjadi katalisator, melalui penyampaian rekomendasi bagi Telkomsigma dalam memperbaiki operasional usahanya.

 

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Sebagaimana diatur dalam peraturan Internal Perusahaan yang berlaku, IA merupakan unit yang independen terhadap unit-unit kerja lain dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit diatur berdasarkan Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) berikut ini: 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Adapun tugas dan tanggung jawab unit Internal Quality Management sebagai pemegang fungsi audit internal di Telkomsigma secara lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan audit tahunan
  • Merencanakan dan melaksanakan aktivitas Internal Audit dengan penekanan pada bidang / aktivitas yang mempunyai risiko tinggi serta mengevaluasi prosedur / sistem pengendalian yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran perusahaan dapat dicapai secara optimal dan berkesinambungan.
  • Menilai dan mengevaluasi efisiensi serta efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan proses tata kelola di dalam PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) serta melakukan pemeriksaan dan penugasan khusus apabila diperlukan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Direksi lainnya serta Komite Audit melalui VP Corporate Effectiveness Management.
  • Bekerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
    Memonitor, menganalisis, dan melaporkan tindak lanjut hasil aktivitas Internal Audit dan aktivitas Investigasi yang telah disepakati.
  • Tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan audit di proses kegiatan operasional yang melibatkan internal audit.
  • Sebagai fungsi pendampingan (counterpart) eksternal audit dan konsultasi.
Kebijakan Anti Penyuapan & Gratifikasi
Perluas

A. Kebijakan Anti Penyuapan

Sebagai bentuk komitmen implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Telkomsigma, Perusahaan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan pedoman dan persyaratan ISO 37001:2016 SMAP yang berlaku serta wajib dilaksanakan oleh Komisaris, Direksi, seluruh Karyawan, dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama Telkomsigma dengan (delapan) ketentuan sebagai berikut:

  1. Melarang untuk memberikan, berjanji untuk memberi, atau menawarkan, pembayaran, hadiah atau keramahtamahan untuk mengamankan atau memberikan keuntungan bisnis yang tidak patut.
  2. Berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan persyaratan ISO 37001 : 2016, Peraturan Perundangan dan ketentuan global.
  3. Mematuhi kebijakan pengendalian Gratifikasi yang bersumber pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan – perubahannya.
  4. Pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  5. Menjamin kerahasiaan dan keamanan Personel yang melaporkan pelanggaran penyuapan dari segala bentuk Tindakan balasan, intimidasi dan diskriminasi.
  6. Berkomitmen untuk terus menerus melakukan pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan perbaikan berkelanjutan.
  7. Menetapkan tim penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan termasuk penunjukkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang independen untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar ISO 37001 : 2016.
  8. Perusahaan menetapkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

 

 

B. Gratifikasi

Komitmen Insan Telkomsigma terkait pemberian dan/atau penerimaan hadiah, yaitu :

  1. Tidak diperbolehkan untuk menerima dan/atau memberi Hadiah, Cindera Mata, Jamuan Bisnis ataupun fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada
  2. Hanya akan mengadakan dan menerima Jamuan Bisnis dengan Mitra Usaha dan/atau pemangku kepentingan lainnya sepanjang hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan Perusahaan, atas beban Perusahaan dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dalam batas?batas yang wajar di tempat yang terhormat yang tidak menimbulkan citra negatif terhadap Perusahaan. Jamuan bisnis yang dapat diterima /diberikan Insan Perusahaan dalam rangka kegiatan bisnis (dan menjadi beban Perusahaan) adalah jamuan untuk menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha
  3. Menyerahkan Hadiah dan/atau Cinderamata yang diperoleh dari Mitra Usaha seperti plakat, trophy, dan sebagainya untuk disimpan di Perusahaan.
    Hadiah dan Cinderamata yang diperbolehkan untuk diterima sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka:
    • Perkawinan
    • Khitanan
    • Musibah
    • Penghargaan dari Perusahaan atas pencapaian prestasi yang bersangkutan
    • Cindera Mata dari perusahaan lain dalam bentuk antara lain pulpen, agenda, kalender, dan lain?lain sejenisnya
  4. Mempengaruhi atau mengarahkan seseorang untuk memberikan ataupun menerima suap
  5. Dalam rangka menjaga atau memelihara hubungan bisnis, Perusahaan dapat mengeluarkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atas beban Perusahaan pada kondisi antara lain: hari raya keagamaan, perayaan ulang tahun, pisah-sambut pejabat Perusahaan, pernyataan simpati, dan kegiatan-kegiatan sosial
  6. Tindakan-tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan suap menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kode Etik & Budaya Perusahaan
Perluas

A. Pedoman Standar Perilaku (Code of Conduct)

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pedoman pengelolaan GCG Telkom Group Nomor PD.602.00/r.00/HK000/COP-D0030000/2011 tanggal 20 Mei 2011. Kami memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkomsigma ditetapkan melalui Keputusan Direksi No. 002/TELKOMSIGMA/BOD/IV/2020 Tentang Kebijakan Good Corporate Governance dan Kebijakan Etika dan Kepatuhan Karyawan dengan nomor dokumen SCC/POL/021/1838/034 di Lingkungan Telkomsigma.
Kode Etik Perusahaan mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.  TANGGUNG JAWAB ETIKA DAN KEPATUHAN

  • Tanggung Jawab Insan Perusahaan
  • Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan

2.  ETIKA BISNIS PERUSAHAAN TERHADAP PEMANGKU KEPENTINGAN

  • Hubungan Dengan Insan Perusahaan
  • Hubungan Dengan Pelanggan/Konsumen
  • Hubungan Dengan Pemasok
  • Hubungan Dengan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
  • Hubungan Dengan Pemerintah (Regulator)
  • Hubungan Dengan Pemegang Saham (Investor)
  • Hubungan Dengan Mitra Usaha
  • Hubungan Dengan Pesaing
  • Hubungan Dengan Media Massa
  • Hubungan Dengan Anak Perusahaan
  • Integritas Laporan Keuangan

3.  ETIKA PERILAKU KARYAWAN

  • Etika Perilaku Sebagai Atasan Terhadap Bawahan
  • Etika Perilaku Sebagai Bawahan Terhadap Atasan
  • Etika Perilaku Sebagai Rekan Kerja
  • Penggunaan dan Pemeliharaan Fasilitas Kerja Perusahaan
  • Benturan Kepentingan
  • Kegiatan Politik
  • Memberi dan Menerima Suap, Gratifikasi, Hadiah, dan Jamuan Bisnis
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Perilaku Asusila, Narkotika, Obat Terlarang, Perjudian, dan Merokok
  • Kepatuhan Terhadap Hukum
  • Kerahasiaan Informasi
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Kegiatan di Luar Perusahaan

Kebijakan Etika dan Kepatuhan Karyawan di atas dituangkan dalam sebuah pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh semua Insan Perusahaan yang merupakan komitmen Perusahaan untuk melaksanakan Good Corporate Governance.

 

B. BUDAYA PERUSAHAAN

Guna mewujudkan visi dan misi perusahaan, Telkomsigma memiliki nilai inti budaya perusahaan yang telah disepakati bersama dan dianut, Telkomsigma mengakselerasi penerapan budaya perusahaan Telkom Codes yang merupakan implementasi dari core values AKHLAK yang  diterapkan dalam perilaku kerja sehari-hari sehingga dapat menjadi filosofis budaya perusahaan.

Budaya perusahaan SIGMA merupakan turunan nilai-nilai budaya yang mengacu pada Core Value AKHLAK yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur HCM Telkom Indonesia  Nomor 201.03/r.00/HK250/COP B0400000/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Core Values AKHLAK Telkom Group.

 

 

 

Amanah, yakni setiap individu memegang teguh kepercayaan yang diberikan dalam
mengemban tugas yang telah diberikan.

Kompeten, yaitu semangat terus belajar dan mengembangkan kapabilitas kemampuan.

Harmonis, adalah rasa saling peduli dan menghargai perbedaan antar sesama individu di
lingkungan kerja.

Loyal, yang berarti memiliki dedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.

Adaptif, yaitu keinginan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun
menghadapi perubahan.

Kolaboratif, yakni membangun kerja sama yang sinergis.

 

 

EVALUASI BUDAYA PERUSAHAAN

Telkomsigma telah melakukan evaluasi budaya Perusahaan menggunakan pengukuran AKHLAK Culture Health Index (ACHI) untuk mengetahui tingkat efektivitas implementasi budaya Perusahaan. Nilai diukur secara keseluruhan maupun secara spesifik yang mengarah pada internalisasi Core Values AKHLAK. Pengukuran ACHI yang dilaksanakan pada tahun 2020-2021 merupakan pengukuran nilai baseline dalam implementasi Core Values AKHLAK.
Kontak Kami

Kami siap menyediakan kebutuhan Anda dengan cara yang sederhana

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui saluran media sosial kami di bawah ini

www.telkomsigma.co.id
Kantor Pusat
Graha Telkomsigma II
Jl. CBD lot VIII Nomor 8,
kelurahan lengkong gudang,
Tangerang 15321, Indonesia
NAVIGASI
PRODUK & LAYANAN
LAINNYA