Tentang Kami

Mengenal Lebih Jauh Tentang Telkomsigma

Whistleblowing System

Telkomsigma menyediakan saluran pengaduan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, yang disebut Whistleblowing System (WBS). Telkomsigma berkomitmen untuk meninjau semua laporan yang masuk dan memproses pengaduan yang memenuhi syarat.

 

Pelapor diharapkan dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya pelanggaran (how) dengan melampirkan bukti permulaan pendukung laporan. 

 

Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System antara lain:

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan aset/wewenang, berupa pencurian atau penggelapan terhadap kas, persediaan, atau asset material lainnya.
  3. Rekayasa laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta prosedur dan perjanjian.
  5. Pelanggaran etika/perbuatan tidak etis seperti, namun tidak terbatas pada: diskriminasi, intimidasi, pelecehan seksual, dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi Telkomsigma Group.

 

Perlindungan Terhadap Pelapor


Sebagai wujud komitmen Telkomsigma untuk menjaga kerahasiaan data pengaduan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, maka Telkomsigma akan memberikan:

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor.
  2. Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Tahap Pelaporan
Tanya Jawab
Apa itu Whistleblowing System (WBS) Telkomsigma?
Perluas

WBS adalah mekanisme pengungkapan perbuatan yang dilakukan didalam lingkungan Telkomsigma yang berindikasi melanggar hukum, tidak etis/tidak bermoral, atau yang dapat merugikan perusahaan dan stakeholders.

Apa itu Whistleblower/Pelapor?
Perluas

Seseorang yang mengungkapkan informasi mengenai perbuatan yang berindikasi melanggar hukum, tidak etis/tidak bermoral, atau yang dapat merugikan perusahaan dan stakeholders yang terjadi di lingkungan Telkomsigma Group.

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, dan apa saja sarana/media yang disediakan untuk pengaduan?
Perluas
  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan oleh pelapor kepada pengelola WBS Telkomsigma melalui:
    1. website: https://www.telkomsigma.co.id/, atau langsung mengakses Formulir Pengaduan ; atau
    2. email: whistleblowing@sigma.co.id.
  2. Dalam hal terlapor merupakan pimpinan/anggota Direksi Telkomsigma, pimpinan/anggota Dewan Komisaris Telkomsigma beserta organ pendukungnya, dan karyawan yang bertugas di Unit Fungsi Internal Audit Telkomsigma, maka pengaduan disarankan untuk disampaikan melalui Telkom Integrity Line (TIL): https://id.deloitte-halo.com/telkomwbs/.

     

Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran?
Perluas

Pengungkapan yang dilakukan dengan itikad baik dapat membantu membangun budaya organisasi yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Perusahaan, meningkatkan kepercayaan stakeholders, menciptakan kerjasama yang kondusif dalam lingkungan internal maupun eksternal Perusahaan.

Dapatkah saya memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri saya?
Perluas

Tentu saja, anda dapat menyampaikan pengaduan secara anonim sepenuhnya. Akan tetapi, Pengelola WBS menganjurkan agar anda sekurang-kurangnya memberikan nomor kontak/email yang dapat dihubungi untuk keperluan klarifikasi informasi pengaduan dan keberlanjutan komunikasi dengan petugas pengelola WBS.

Apakah informasi yang saya berikan akan dijaga kerahasiaannya?
Perluas

Pengelola WBS memiliki kebijakan untuk menjaga kerahasiaan terhadap informasi/dokumen/proses penanganan pengaduan. Seluruh informasi, dokumen, dan proses dalam WBS ini hanya digunakan secara terbatas untuk penanganan pengaduan, kecuali diwajibkan oleh hukum dan profesi.

Apakah Whistleblower/Pelapor dapat mengetahui status pengaduannya?
Perluas

Pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan menyertakan informasi nomor kontak/email, atau dengan pengungkapan penuh identitasnya, dapat mengetahui informasi kemajuan dari penanganan pengaduan melalui email: whistleblowing@sigma.co.id, dengan menyertakan nomor ID pengaduan.

Apabila ada pertanyaan terkait WBS, dimana saya dapat mengajukannya?
Perluas

Anda dapat mengajukan pertanyaan seputar WBS kepada Pengelola WBS melalui email: whistleblowing@sigma.co.id.

Kantor Pusat
Graha Telkomsigma II
Jl. CBD lot VIII Nomor 8,
kelurahan lengkong gudang,
Tangerang 15321, Indonesia
NAVIGASI
PRODUK & LAYANAN
LAINNYA